You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kelurahan Marunda Tertibkan Pemanfaatan Sampah Uruk Empang
....
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Pemanfaatan Sampah untuk Uruk Empang di Marunda Ditertibkan

Kelurahan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, menertibkan pemanfaatan sampah untuk menguruk empang seluas sekitar 2.000 meter persegi di kawasan Jl Sungai Tirem, RT 03/RW 04.

Bila masih ada yang melanggar, bisa kami kenakan sanksi

Lurah Marunda, Agung Dian Cahyono menjelaskan, pemanfaatan sampah untuk menguruk empang ini dilakukan karena pemiliknya memanfaatkan untuk membangun hunian di lokasi tersebut. Karena, dapat mengganggu kesehatan dan bisa mencemari lingkungan, maka pihaknya melarang aktivitas tersebut.

"Selain berdampak pada kesehatan dan lingkungan, tumpukan sampah juga mengganggu estetika. Pemilik empang sudah kita tegur," katanya, Kamis (12/1).

Kelurahan Kebagusan Lakukan Penataan Lahan di Jl TB Simatupang

Selain memberikan teguran kepada pemilik, lanjut Agung, pihaknya juga mengerahkan petugas PPSU dibantu petugas Suku Dinas LH Jakarta Utara melakukan pembersihan di area.

"Kita pasang spanduk imbauan agar warga tidak lagi membuang sampah di lokasi itu," bebernya.

Untuk mengakomodir pembuangan sampah warga, menurut Agung, pihaknya sudah menyiapkan gerobak sampah berikut personel PPSU yang setiap hari akan mengangkut sampah warga.

"Bila masih ada yang melanggar, bisa kami kenakan sanksi," tegasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4275 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1833 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1683 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1616 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1610 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik